“Kasus ini tidak boleh berhenti pada polemik administratif semata. Jika benar saluran pengairan yang merupakan fasilitas publik dihilangkan tanpa prosedur yang sah, persoalannya bukan hanya menyangkut pembangunan industri, tetapi juga tata ruang, pengelolaan sumber daya air, perlindungan lahan pertanian dan perikanan, hingga penegakan hukum. Aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan agar persoalan ini menjadi terang,” tegas Tarsidi.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pengurugan saluran pengairan tersebut sehingga seluruh proses dapat diungkap secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait. Pembangunan yang berkelanjutan, menurut berbagai pihak, seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan fungsi saluran pengairan sebagai infrastruktur publik yang memiliki peran penting bagi pertanian, perikanan, pengendalian banjir, dan kelestarian lingkungan.










