Keberadaannya memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian pembangunan dengan aturan pemanfaatan sempadan sungai.
Dalam regulasi yang berlaku, pembangunan bangunan permanen di wilayah sempadan sungai memiliki batasan ketat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang mengatur larangan pendirian bangunan di kawasan penyangga sungai karena berpotensi mengganggu fungsi aliran air dan lingkungan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala UPTD PUTR Wilayah 3 Kabupaten Cirebon, Heri Susanto ST, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keberadaan bangunan tersebut. Meski demikian, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan lapangan.
“Kami akan cek langsung ke lokasi untuk memastikan posisi bangunan dan melihat apakah ada izin pemanfaatan lahan sempadan sungai,” ujarnya.
Heri menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran berupa bangunan permanen tanpa izin yang sesuai, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk proses penanganan lebih lanjut.










