“Kalau terbukti melanggar ketentuan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Yayasan sekaligus Kepala SMK Ulil Albab, DR. Hj. Sri Rahayu, menyatakan pihak sekolah sebelumnya telah menempuh proses pengurusan izin pemanfaatan lahan kepada UPTD PUTR Wilayah 3.
Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya merupakan area yang kurang termanfaatkan sebelum digunakan sebagai fasilitas penunjang sekolah.
“Kami pernah mengurus perizinan, bahkan sebelumnya juga ada pembayaran sewa pemanfaatan lahan,” kata Sri Rahayu melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan pihak sekolah terbuka terhadap keputusan pemerintah jika nantinya bangunan dinilai tidak sesuai aturan.
“Kalau memang nantinya harus dibongkar, kami tidak keberatan. Niat kami hanya memanfaatkan lahan agar bisa mendukung aktivitas siswa,” ungkapnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena tidak hanya berkaitan dengan persoalan tata ruang, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan pengawasan pembangunan di kawasan sempadan sungai.










