Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan selama periode Agustus 2024. Petugas juga berhasil mengamankan 14 tersangka dari hasil pengungkapan 9 kasus tindak pidana tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 9 kasus yang telah diungkap itu terdiri dari 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2 pencurian sepeda motor (curanmor), 1 kasus pembunuhan, dan 1 kasus satwa dilindungi.
“Kami juga mengamankan 2 tersangka kasus curat, 4 tersangka kasus curas, 6 tersangka kasus curanmor, 1 tersangka kasus pembunuhan, dan 1 tersangka anak kasus satwa dilindungi,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (30/8/2024).
Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, tersangka kasus pembunuhan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sementara tersangka kasus curas pencurian rel kereta api dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam maksimal 9 tahun penjara.