Di tengah masih tingginya angka kemiskinan di sejumlah daerah, khususnya kawasan pesisir, gagasan integrasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf dinilai dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembangunan ekonomi berbasis keadilan sosial.
Penelitian tersebut juga menegaskan bahwa keuangan sosial Islam memiliki potensi besar sebagai instrumen pembangunan yang inklusif.
Dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan terintegrasi, instrumen tersebut diyakini mampu mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.










