Sosialisasi Program MBG di Kabupaten Bandung, DPR RI Tekankan Kualitas Makanan dan Pengawasan Masyarakat

Rajiv Singh meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan dalam distribusi maupun kualitas makanan. Menurutnya, pelaporan dapat dilakukan melalui kepala desa, camat, maupun koordinator kecamatan agar segera ditindaklanjuti.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penyedia layanan atau dapur MBG yang tidak menjalankan standar operasional dengan baik dapat dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa pengembangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Ibun diharapkan mampu menyerap hasil pertanian dan peternakan masyarakat secara langsung melalui kerja sama dengan BUMDes dan koperasi desa.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tujuan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus ikut berperan aktif dalam pengawasan agar pelaksanaannya berjalan optimal, berkualitas, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Pos terkait