Ia menegaskan, SPCT hadir sebagai organisasi yang independen, demokratis, dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya tanpa terikat kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Menurut Adi, setiap persoalan ketenagakerjaan akan diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme komunikasi dan perundingan bipartit bersama manajemen perusahaan sehingga solusi yang dihasilkan dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Dalam rapat tersebut, pengurus juga mengevaluasi sejumlah aspirasi yang disampaikan para pekerja. Salah satunya berkaitan dengan peningkatan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar lingkungan kerja semakin aman dan nyaman.
Selain itu, SPCT menilai layanan jaminan sosial bagi pekerja masih perlu mendapat perhatian. Beberapa pekerja disebut belum memperoleh kepesertaan aktif BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan meski telah menjalani masa kerja selama beberapa bulan.
“Jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja. Kami berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi yang baik dengan perusahaan,” kata Adi.










