JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009–2014, Irfan Suryanegara, mengaku mengalami kriminalisasi setelah kembali ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan objek yang sama seperti kasus yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Senin (8/6/2026).
Irfan sebelumnya menjalani hukuman selama tiga tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 Tahun 2024 dalam perkara penggelapan.
Namun, setelah bebas pada awal 2025, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait 13 sertifikat dari tujuh lokasi aset.
Melalui tulisan tangan yang diterima redaksi, Irfan menyampaikan sejumlah pertanyaan dan keberatannya terhadap proses hukum yang sedang dijalani.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini telah lebih dari 100 hari menjalani penahanan di Bareskrim Polri.
“Saya disangkakan menggelapkan 13 sertifikat dan melakukan TPPU. Saya berharap masyarakat dapat mengetahui kronologis perkara yang saya alami sekaligus menjadi bagian dari pencarian keadilan yang sedang saya perjuangkan,” tulis Irfan.










