Sudah Jalani Hukuman, Irfan Suryanegara Kembali Ditahan atas Dugaan Kasus yang Sama

banner 468x60

Dalam kronologinya, Irfan menjelaskan bahwa perkara bermula dari laporan yang masuk ke Mabes Polri pada tahun 2021.

Ia dan istrinya kemudian diperiksa hingga akhir 2022 sebelum akhirnya ditahan dan menjalani proses persidangan.

Menurut Irfan, pada tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung dirinya dan istrinya sempat dinyatakan lepas.

Namun, setelah jaksa mengajukan kasasi, keduanya divonis 10 tahun penjara dan aset mereka disita karena dianggap terkait TPPU.

Selanjutnya, melalui upaya PK, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 97 Tahun 2024 untuk Irfan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara tanpa unsur TPPU.

Dalam putusan tersebut, menurut Irfan, barang bukti disebutkan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Meski telah menjalani hukuman dan bebas pada awal 2025, Irfan mengaku kembali dilaporkan oleh pihak yang sama pada akhir tahun tersebut.

Laporan baru itu kembali mempersoalkan 13 sertifikat yang sebagian berada di tangannya, sebagian berada di bank, dan sebagian lainnya berada pada pihak lain.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60