Sudah Jalani Hukuman, Irfan Suryanegara Kembali Ditahan atas Dugaan Kasus yang Sama

banner 468x60

Ia menegaskan sertifikat yang dipersoalkan tersebut atas nama istrinya dan tidak pernah disita selama proses penyidikan maupun eksekusi sebelumnya.

“Apakah menyimpan sertifikat atas nama sendiri dapat disangkakan sebagai penggelapan dan TPPU hingga kemudian ditahan? Bukankah penggelapan berarti memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain?” tulisnya.

Irfan juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara baru tersebut.

Menurutnya, substansi pertanyaan yang diajukan penyidik masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah diproses hingga tingkat PK.

Selain itu, ia mempertanyakan status sertifikat yang tidak pernah disita sebagai barang bukti namun kini dijadikan dasar laporan pidana baru.

Ia juga menilai eksekusi terhadap dokumen tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang melibatkan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam suratnya, Irfan meminta perhatian berbagai lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun institusi penegak hukum, untuk meninjau kembali perkara yang sedang dihadapinya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60