CIREBON, – Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Babakan, Kabupaten Cirebon, lakukan kiat khusus untuk mengingatkan Kuwu, BPD dan perangkat desa agar bisa netral pada Pemilu 2024.
Diketahui salat satu upayanya yang dilakukan yakni dengan memberikan himbauan secara langsung kepada para pimpinan ditingkat desa tersebut.
Ketua Panwascam Babakan, Rohmat M Humaer, mengatakan,berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 20 tahun 2023 disebutkan selain ASN, Kuwu, BPD dan juga perangkat desa wajib netral.
Indikator netralitas Kuwu dalam kampanye Pemilu antara lain dapat dilihat dari tidak terlibatnya perangkat desa sebagai pelaksana atau tim kampanye.
“Kemudian Kuwu tidak melakukan mobilisasi perangkat desa lain atau masyarakat untuk hadir dalam kampanye, serta kuwu tidak memakai atribut PNS dalam kegiatan kampanye itu,” paparnya.
“Indikator lainnya tentang netralitas kuwu dalam kampanye yakni ditandai dengan cara kuwu dalam menggunakan media sosial,” tambah Rohmat saat melaksanakan bibingan teknis masa kampanye yang dilaksanakan di Kecamatan Babakan, Selasa (19/12/2023).