LBM PWNU Jabar Dukung Sayembara Tangkap Begal KDM dengan Satu Catatan

banner 468x60

CIREBON – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait sayembara penangkapan begal diperbolehkan secara syariat Islam.

 

Keputusan ini dirumuskan dalam forum Bahtsul Masail (BM) Kubro yang digelar di Pondok Pesantren KHAS Cirebon, Kamis (10/9/2026), sebagai bagian dari rangkaian Haul ke-37 KH. ‘Aqiel Siroj dan Harlah ke-66 pesantren tersebut.

 

Perwakilan Perumus Komisi A, Kiai Moh Mubasyysyarum Bih, menjelaskan bahwa forum sempat berlangsung alot sebelum akhirnya menemukan titik temu. Secara hukum fikih, imbalan yang dijanjikan dalam sayembara dianggap sah sebagai ujrah mitsil (upah yang sepadan) berbasis kerelaan bersama.

 

“Secara syariat diperbolehkan karena semangatnya adalah memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Apalagi disinyalir di beberapa daerah peran aparat dalam menangani kejahatan belum maksimal,” ujar Kiai Mubasyysyarum.

 

Meski menyetujui, forum Komisi A memberikan rekomendasi khusus agar kebijakan sayembara ini tidak diterapkan secara sembarangan. Pertama soal pioritas wilayah rawan. Menurutnya, sayembara hendaknya difokuskan hanya pada daerah-daerah yang penanganan keamanannya oleh aparat lokal belum optimal.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60