CIREBON, Ketua Panwascam Panguragan, Kabupaten Cirebon, Munawar Cholil, menginginkan peserta pemilu untuk selalu membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. STTP ini merupakan legalitas untuk peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye.
“STTP ini sangat penting bagi peserta pemilu, kalau tidak mengantongi itu, kami juga akan sangat terpaksa membuatkan kegiatan dari Caleg tersebut,” ujarnya saat menggelar Rapat Kordinasi bersama PKD se Kecamatan Panguragan, Kamis (26/1/2024).
Munawar mengatakan, pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Peserta pemilu dibebaskan untuk melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Namun dirinya menekankan kepada peserta pemilu untuk menempuh prosedur yakni dengan membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian,” katanya.