Hasil BM Kubro PWNU Jabar: Penetapan Desil Bansos Dibenarkan Syariat, Pemerintah Wajib Perbaiki Akurasi Data

banner 468x60

CIREBON – Penetapan peringkat desil sebagai dasar pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos) dinilai dibenarkan secara syariat dan fikih, selama digunakan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Hal tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Komisi A dalam kegiatan Bahtsul Masail (BM) Kubro Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, yang digelar dalam rangka memperingati Haul ke-37 KH. ‘Aqiel Siroj, Haul Sesepuh, serta Harlah ke-66 Pondok Pesantren KHAS Cirebon, Kamis (10/9/2026).

LBM Kubro tersebut diikuti perwakilan pondok pesantren se-Jawa Barat dan membahas sejumlah persoalan aktual yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Pembahasan dibagi ke dalam tiga komisi.

Komisi A membahas dua persoalan, yakni polemik kebijakan pemerintah terkait penetapan desil dan dilema sayembara tangkap begal oleh KDM. Sementara Komisi B membahas persoalan pajak UMKM dan beban fiskal terhadap rakyat kecil serta kedudukan hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam perspektif fikih, khususnya terkait wasiat wajib dan talak di hadapan hakim.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60