CIREBON – Pj Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menghadiri Sharing Knowledge “Manajemen Talenta dalam Implementasi Sistem Merit” di Ruang Rapat Prabayaksa Gedung Setda Kota Cirebon, Jumat (23/2/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri kepala perangkat daerah Kota Cirebon dan menjadi narasumber utama yakni Asesor SDM Aparatur Ahli Utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dr Ir Setiawan Wangsaatmaja Dipl SE MEng.
Pj Wali Kota mengatakan, sistem merit merupakan salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi untuk membangun birokrasi netral dan mampu memberikan pelayanan publik yang terbebas dari KKN.
Untuk diketahui, tujuan diberlakukannya sistem merit dalam manajemen kepegawaian adalah untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkannya pada jabatan-jabatan yang sesuai dengan kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui pendidikan dan pelatihan, dan melindungi karier ASN dari politisasi serta kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.
“Mari kita jadikan momen ini untuk saling belajar dan semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan sistem merit di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” ujarnya.
Dalam rangka implementasi sistem merit, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah melaksanakan beberapa upaya. Pada tahun 2021, telah dilakukan benchmarking sistem merit ke berbagai daerah sebagai input dalam penyusunan sistem merit Kota Cirebon.
Pada tahun 2022, telah dilakukan pemetaan kompetensi (assessment) dalam 4 tahap yang diikuti oleh 1.368 pegawai, mulai dari level Eselon III, JF Madya, Eselon IV, JFT Muda, JFT Pertama hingga pelaksana.
Pada tahun 2023, telah dilaksanakan penetapan Peraturan Wali Kota terkait manajemen talenta dan pola karir, menerapkan Laporan Kinerja ASN/LKH yang terkoneksi dengan tunjangan kinerja daerah, menerapkan Aplikasi E-Kinerja BKN untuk pembuatan SKP dan merancang aplikasi Si MANTAN Terindah (Sistem Informasi Manajemen Talenta Terintegrasi dan Mudah).
Kemudian di tahun 2024, Pemda Kota Cirebon akan mengimplementasikan manajemen talenta untuk Eselon III & IV dan Penyempurnaan Manajemen Talenta menjadi Sistem Merit (8 Area).
“Alhamdulillah dengan melakukan continuous improvement, predikat penilaian indeks sistem merit Pemerintah Daerah Kota Cirebon setiap tahun selalu meningkat; yang saat ini ada pada predikat Baik yakni 275 Poin,” jelasnya.
Sementara itu, Asesor SDM Aparatur Ahli Utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dr Ir Setiawan Wangsaatmaja Dipl SE MEng memaparkan secara rinci sistem merit dalam manajemen ASN. Salah satu hal krusial dalam penerapannya yaitu pemanfaatan digitalisasi dan akurasi pemrosesan data.
“Kita harus memiliki ukuran. Sebagai contoh, sebuah negara dikatakan maju jika ditunjang oleh tigal hal ini; kualitas SDM, ekonomi, dan aparatur berkualitas,” katanya.
Setiawan menjelaskan, sistem merit juga dapat memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengembangkan kariernya sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.
“Hal ini akan mendorong ASN untuk terus meningkatkan kompetensinya agar dapat berprestasi dan menempati posisi yang lebih tinggi. Jadi, disinilah pentingnya talenta manajemen,” tuturnya.
Setiawan membeberkan, salah satu hal penting dalam penerapan sistem merit adalah pemetaan SDM yang fair berdasarkan latar belakang. Pemetaan itu tercantum dalam model manajemen talenta yang dijadikan matriks dalam nine box grid dengan mempertimbangkan aspek kinerja dan potensi.
Di akhir pemaparan, ia mengatakan penerapan sistem merit dalam manajemen talenta ASN merupakan hal yang penting untuk dilakukan sebab dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia ASN dan kinerja birokrasi.
(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Cirebon)