Cirebon – Seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi karena mengiklankan situs judi online di media sosialnya. Gadis tersebut berinisial R, ditangkap pada hari Senin, 8 Juli 2024, di Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan ini dilakukan oleh Polresta Cirebon yang rutin melakukan patroli siber untuk memburu tindak kejahatan di dunia maya, menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, R ditangkap karena menjadi endorse situs judi online di media sosialnya, di mana ia memiliki 3.000 pengikut.
Tersangka dikontrak oleh situs tersebut dengan bayaran Rp 200 ribu per minggu dengan ketentuan harus mengiklankan situs judi online tersebut setiap hari,” kata Kombes Pol Sumarni. Selasa (23/7/2024)
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah handphone, foto hasil screenshot akun, dan hasil cetak story di Instagramnya, yang mempromosikan situs judi online Mamba Win. Akun Instagram tersebut bernama Reva Meli Saputri.