Ketua DPRD Kab Cirebon : Perusahaan Wajib Naikkan Upah Mulai Januari 2026

Iklan bawah post

Cirebon – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2026 resmi menajadi Rp. 2.882.798. Kenaikan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Cirebon yang telah disampaikan sebagai dasar penetapan UMK tahun 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia menyampaikan perusahaan wajib menaikan upah buruh dimulai bulan Januari 2026.

Bacaan Lainnya

“Kami menghimbau dan mengingatkan kepada pengusaha agar segara melaksanakan surat edaran bupati,” tegasnya Rabu (21/1/2026).

Menurut Sophi, perusahaan wajib menyesuaikan upah pekerja, khususnya bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai UMK yang telah ditetapkan pemerintah.

“UMK ini wajib dilaksanakan. Kami minta pengusaha segera menyesuaikan dan tidak menunda-nunda,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah agar pengupahan dilakukan secara adil dan transparan.

DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UMK 2026 dan mendorong pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post