CIREBON – Polresta Cirebon kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan terbaru, Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil membongkar 33 kasus dengan mengamankan 34 tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon. Dari total kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari enam kasus narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, dan 26 kasus peredaran obat keras tertentu (OK) tanpa izin edar.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan jaringan yang dilakukan Satres Narkoba dalam beberapa waktu terakhir.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Cirebon. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda melalui penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal,” ujar Imara Utama, Selasa 26 Mei 2026.










