Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 14,31 gram, tembakau sintetis 21,12 gram, 7.166 butir trihexyphenidyl, 10.717 butir tramadol, serta 48 butir hexymer.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp8,4 juta, timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, plastik klip, kendaraan bermotor hingga perlengkapan pengemasan yang diduga digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon, di antaranya Weru, Pangenan, Ciledug, Gebang, Klangenan, Susukan, Pabedilan, Astanajapura, Dukupuntang, Greged, Sumber, Beber, Palimanan, Losari hingga Lemahabang.
Polisi mengungkap, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari pantauan petugas. Selain transaksi langsung dan sistem cash on delivery (COD), beberapa pelaku juga menggunakan metode “tempel” dengan menentukan titik lokasi melalui peta digital.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon.










