“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Hotline 110. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang harus kita lawan bersama demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.










