CIREBON – Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras), minuman keras tradisional, ratusan liter tuak, serta ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Pemusnahan tersebut dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cirebon, Senin 29 Juni 2026.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan secara rutin bersama TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
“Hari ini kami bersama unsur Forkopimda dan beberapa SKPD melaksanakan pemusnahan minuman keras dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Jumlah yang dimusnahkan mencapai sekitar 11.308 botol minuman keras, kemudian sekitar 3.800 botol minuman keras tradisional, serta 890 liter tuak,” ujar Imara.
Menurutnya, jika dihitung berdasarkan nilai ekonominya, seluruh barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.










