Cirebon : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon bersama tim gabungan berhasil membongkar 26 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang sepanjang periode Mei hingga Juni 2024. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 26 orang tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi lintas instansi dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Selama kurun waktu bulan Mei sampai dengan Juni 2024, total ada 26 kasus dengan 26 tersangka yang berhasil kita amankan,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama dalam konferensi pers.
Dari total 26 tersangka yang diringkus, tiga di antaranya merupakan residivis kasus narkoba yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum. Ketiga residivis tersebut masing-masing berinisial SL, HF, dan AM.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu Sabu-sabu: 45,77 gram, tembakau Sintetis: 21,12 gram dan Obat Keras Terlarang sebanyak 17.535 butir.










