Disdik Kota Cirebon Didesak Susun Juknis Pengadaan Seragam, DPRD Minta Polemik Tak Terulang

banner 468x60

CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon segera menyusun petunjuk teknis (juknis) pengadaan seragam sekolah agar polemik dugaan pungutan seragam di sejumlah SMP negeri tidak kembali terjadi. Jumat (24/7/2026).

Desakan tersebut mencuat menyusul ramainya sorotan terhadap dugaan pungutan pengadaan seragam di SMP Negeri 7 Kota Cirebon dan beberapa SMP negeri lainnya.

DPRD menilai seluruh satuan pendidikan harus memiliki pedoman teknis yang jelas berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, menegaskan setiap komponen pembiayaan di lingkungan sekolah wajib memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, apabila suatu komponen tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku, maka tidak dapat dibiayai menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk untuk pengadaan seragam.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya, tentu tidak bisa dibebankan melalui dana BOS. Karena itu perlu ada petunjuk teknis yang jelas agar sekolah memiliki pedoman yang sama,” ujarnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60