SUMBER,- DPRD Kabupaten Cirebon mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Kehadiran regulasi ini dinilai penting untuk memberikan arah yang lebih jelas terhadap pendataan penetapan, hingga perlindungan ratusan objek yang memiliki potensi nilai sejarah dan budaya di Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati mengatakan, Kabupaten Cirebon memiliki banyak objek yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun hingga saat ini, baru delapan objek yang telah resmi memperoleh status sebagai cagar budaya.
“Masih terdapat ratusan objek lainnya yang memiliki potensi sebagai cagar budaya namun belum memiliki status resmi. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar, bagi DPRD Kabupaten Cirebon bersama pemerintah daerah untuk mendorong penyusunan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya,” ujarnya Senin (7/9/2026).
Melalui ekspose Raperda tersebut dikatakan Nana, DPRD juga membuka ruang untuk menghimpun berbagai masukan dari perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Masukan tersebut, diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.










