Aktivis Soroti Dugaan Izin Belum Lengkap, Rencana Perumahan di Pamengkang Diminta Tak Luput dari Pengawasan

banner 468x60

Ia menjelaskan, kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan perumahan tersebut memiliki luas sekitar tiga hektare.

Dengan luasan tersebut, seluruh tahapan administrasi dan perizinan dinilai harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum aktivitas pembangunan dilakukan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aspek perizinan bukan hanya sekadar memenuhi syarat administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Muhandis juga mengingatkan pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek perumahan yang bermunculan di Kabupaten Cirebon, terlebih di tengah adanya kebijakan moratorium pembangunan perumahan yang saat ini menjadi perhatian publik.

“Saya kira dengan adanya moratorium soal pembangunan perumahan, dinas jangan lengah untuk mengawasi seluruh proyek perumahan. Terutama yang sekarang ada di Desa Pamengkang,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong adanya keterbukaan informasi dari instansi berwenang terkait status perizinan proyek tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60