Transparansi dinilai penting untuk menghindari munculnya polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau seluruh izin sudah lengkap tentu harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, jika masih ada dokumen yang belum terpenuhi, maka harus ada langkah pengawasan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Grya Permata Indah belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui pesan maupun panggilan WhatsApp pada Senin (15/6/2026).
Sementara itu, redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai status perizinan rencana pembangunan perumahan tersebut.










