Asap dan Bau Menyengat, Warga Jungjang Wetan Keluhkan Industri Gula Batu Diduga Belum Kantongi Izin BPOM

Industri gula batu di Desa Junjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
banner 468x60

Pemilik usaha, Soleh, mengakui dalam proses produksi menggunakan gula rafinasi sebagai bahan campuran bersama biang gula atau raja gula.

Meski demikian, ia menyebut beberapa dokumen perizinan sudah dimiliki, seperti PIRT, SIUP, dan sertifikat halal. Namun, izin BPOM hingga kini belum dimiliki.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Rafinasi hanya untuk bahan campuran dengan raja gula atau biang gula,” kata Soleh.

Selain gula rafinasi atau gula impor, bahan baku yang digunakan dalam produksi di antaranya pewarna dan air.

Warga berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas produksi gula batu di permukiman warga.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60