Pemilik usaha, Soleh, mengakui dalam proses produksi menggunakan gula rafinasi sebagai bahan campuran bersama biang gula atau raja gula.
Meski demikian, ia menyebut beberapa dokumen perizinan sudah dimiliki, seperti PIRT, SIUP, dan sertifikat halal. Namun, izin BPOM hingga kini belum dimiliki.
“Rafinasi hanya untuk bahan campuran dengan raja gula atau biang gula,” kata Soleh.
Selain gula rafinasi atau gula impor, bahan baku yang digunakan dalam produksi di antaranya pewarna dan air.
Warga berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas produksi gula batu di permukiman warga.










