CIREBON — Karya ilmiah mahasiswa yang mengulas persoalan mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Jungjang, Kabupaten Cirebon, mendapat sorotan dari pihak pedagang. Selain mempertanyakan objektivitas materi penelitian, kuasa hukum pedagang juga menyoroti proses pengumpulan data hingga perbedaan identitas perguruan tinggi dalam sejumlah dokumen penelitian.
Karya ilmiah berjudul “Analisis Yuridis Tidak Berjalannya Proyek Revitalisasi Pasar Jungjang Kabupaten Cirebon” tersebut dinilai belum menggambarkan persoalan secara menyeluruh karena disebut tidak melibatkan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan sengketa revitalisasi Pasar Jungjang.
Keberatan itu disampaikan kuasa hukum pedagang Pasar Jungjang, Agus Prayoga, Senin (5/10/2026).
Menurut Agus, penelitian yang mengangkat persoalan hukum dan sengketa di tengah masyarakat semestinya dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, verifikasi data, serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang menjadi objek penelitian untuk menyampaikan keterangan.










