Bangunan Liar Menjamur di Jalan Kanci-Sindanglaut, Diduga Diperjualbelikan Oknum dan Picu Banjir

banner 468x60

“Kalau dihitung, ada kurang lebih sekitar 60 bangunan di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut,” kata Deni.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar tersebut diperkirakan sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Namun, proses penertiban menghadapi kendala karena sebagian pemilik bangunan mengaku telah membeli lahan maupun bangunan tersebut dari seseorang.

“Mungkin sudah lumayan lama, sekitar lima tahun lebih. Yang menjadi kendalanya adalah masyarakat merasa membeli kepada seseorang. Sehingga mereka merasa dirugikan ketika terjadi penertiban,” ujarnya.

Deni menegaskan, masyarakat tidak memiliki hak untuk memperjualbelikan lahan yang merupakan aset pemerintah daerah. Karena itu, transaksi yang dilakukan warga dengan pihak tertentu tidak serta-merta menjadikan lahan tersebut menjadi hak milik pembeli.

“Untuk secara kepemilikan, jelas-jelas itu melanggar aturan, karena di situ tidak ada hak warga untuk memperjualbelikan,” tegasnya.

Ia menyebut, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status lahan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Bangunan permanen yang berdiri di sekitar saluran irigasi membuat ruang aliran air semakin terbatas.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60