Ia mengingatkan, pembangunan yang menutup atau mempersempit saluran air bukan hanya menimbulkan persoalan administrasi dan hukum, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Jangan mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya, terlebih di atas saluran irigasi. Penyempitan saluran dapat menghambat aliran air dan berisiko memicu banjir,” pungkasnya.










