Menurut Deni, kondisi tersebut dapat menghambat aliran air, terutama saat curah hujan tinggi atau debit air meningkat, sehingga berpotensi memperbesar risiko terjadinya banjir.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura, lanjut Deni, tidak ingin melakukan penertiban secara tergesa-gesa. Pihak kecamatan terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan.
Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon juga akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik terkait keberadaan bangunan-bangunan tersebut.
“Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan. Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi,” jelasnya.
Pendekatan persuasif, kata Deni, akan menjadi langkah awal sebelum dilakukan tindakan penertiban. Hal itu dilakukan agar persoalan tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat yang merasa telah mengeluarkan uang untuk membeli bangunan atau lahan tersebut.
Di sisi lain, Camat Astanajapura mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya, terlebih pada area saluran irigasi yang merupakan bagian dari aset pemerintah daerah.










