Bea Cukai Jabar Intensifkan Operasi “Maung Padjajaran”, Jutaan Rokok Ilegal Berhasil Disita

banner 468x60

Selama operasi berlangsung, petugas melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik distribusi dan jalur peredaran barang, mulai dari toko, warung, hingga perusahaan jasa titipan (PJT).

Hasilnya, petugas mencatat sebanyak 248 penindakan yang terdiri dari 56 penindakan terhadap toko atau warung penjual rokok ilegal dan 191 penindakan terhadap barang kiriman yang diduga berisi rokok ilegal.

Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Jawa Barat berhasil mengamankan sebanyak 2.092.830 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp3,1 miliar.

Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar.

Selain tindakan represif, Bea Cukai juga melaksanakan pendekatan ultimum remedium (UR) sebanyak tujuh kegiatan dengan total nilai mencapai Rp361,5 juta sebagai bentuk penyelesaian administratif terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara konsisten dan kolaboratif.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60