JAKARTA – Proses hukum yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009–2014, Irfan Suryanegara, kembali menuai sorotan.
Praktisi hukum sekaligus akademisi, Ali Sauge, menilai penanganan perkara yang saat ini menempatkan Irfan sebagai tersangka dan tahanan di Mabes Polri berpotensi mengandung sejumlah persoalan hukum mendasar.
Ali Sauge menyebut terdapat indikasi pelanggaran prinsip hukum yang perlu diuji secara serius, mulai dari asas ne bis in idem, status barang bukti, hingga dasar penahanan yang dilakukan penyidik.
“Jika objek perkara, pihak-pihak yang berperkara, serta nilai kerugian yang dipersoalkan identik dengan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, maka terdapat potensi pelanggaran asas ne bis in idem. Dalam hukum pidana, seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama,” ujar Ali, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, apabila unsur subjek hukum, objek perkara, dan peristiwa hukum yang dipersoalkan memiliki kesamaan dengan perkara sebelumnya, maka proses hukum yang saat ini berjalan berpotensi menimbulkan persoalan formil.










