CIREBON – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Sa’adi bin Sanding kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Selasa (21/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim kembali memeriksa Direktur PT Desa Kanci Indah (PT DKI), Resho Subagio, untuk mendalami dugaan kerugian materiel yang dialami perusahaan akibat sengketa lahan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia didampingi hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin. Fokus pemeriksaan kali ini adalah menggali keterangan mengenai dampak ekonomi yang dialami PT DKI atas sengketa lahan seluas lebih dari 10 hektare di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Di hadapan majelis hakim, Resho menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Jawa Barat, PT DKI mengalami kerugian materiel yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar sejak munculnya gugatan perdata pada 2023.










