Menurutnya, angka tersebut merupakan estimasi paling rendah yang dihitung dari potensi pendapatan sewa lahan yang batal terealisasi. Ia mengungkapkan sebelumnya terdapat calon penyewa yang berminat memanfaatkan lahan tersebut dalam jangka waktu hingga 10 tahun, namun mengurungkan niatnya setelah muncul gugatan perdata.
“Calon penyewa tidak ingin mengambil risiko menyewa lahan yang masih bermasalah secara hukum. Akibatnya, peluang kerja sama tersebut batal terlaksana,” ujar Resho di persidangan.
Selain kehilangan potensi penyewaan, Resho juga mengungkapkan perusahaan gagal merealisasikan investasi karena status lahan tidak lagi memenuhi syarat clear and clean. Menurutnya, PT DKI sebenarnya telah memiliki nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan calon investor, namun rencana investasi tersebut akhirnya dibatalkan.
Sebagai bentuk pembuktian, Resho memperlihatkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Ia menjelaskan dokumen tersebut tidak dapat diserahkan kepada pihak kuasa hukum terdakwa karena terikat perjanjian kerahasiaan dengan investor, namun dapat diperlihatkan langsung kepada majelis hakim dalam persidangan.










