Direktur PT DKI Sebut Perusahaan Rugi Rp10 Miliar dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber

banner 468x60

Resho menegaskan bahwa kerugian yang dialami perusahaan bukan disampaikan tanpa dasar. Menurutnya, seluruh kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen pertanahan yang menjadi objek perkara pidana.

“Saya tidak menyampaikan kerugian ini secara sembarangan. Semua bukti telah kami siapkan dan kami tunjukkan kepada majelis hakim,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta lima saksi dari tim kuasa hukum terdakwa. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, pada persidangan 16 Juli 2026, JPU menghadirkan 12 saksi untuk mengungkap riwayat kepemilikan lahan, proses penerbitan dokumen pertanahan, hingga asal-usul surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) tahun 1993 yang diduga menjadi bagian dari perkara.

Salah satu saksi saat itu, mantan Sekretaris Desa Kanci periode 2015–2021, Darma, menerangkan bahwa dirinya menerima kuasa dari PT DKI untuk mengawasi lahan perusahaan sejak 2016 hingga 2021. Ia juga diminta menunjukkan dokumen resmi desa sebagai pembanding terhadap kop surat dan cap stempel pada dokumen sporadik yang dipersoalkan dalam perkara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60