CIREBON – Dokumen lawas milik Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 1971 mencuat dan menjadi perhatian publik. Dokumen berupa Instruksi Bupati Kabupaten Cirebon tentang Penertiban Tanah Pangonan itu dinilai menjadi bukti sejarah penting terkait tata kelola agraria di wilayah Kabupaten Cirebon sejak puluhan tahun silam.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa tanah pangonan atau lahan penggembalaan di sejumlah desa saat itu telah banyak dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian tanpa administrasi yang tertib.
Pemerintah daerah kemudian melakukan penataan melalui pendataan, penelitian lapangan, pengukuran ulang lahan, hingga penetapan kewajiban pembayaran sewa kepada pemerintah daerah.
Kemunculan dokumen tersebut kembali memunculkan polemik agraria yang hingga kini masih terjadi di sejumlah wilayah.
Masyarakat menduga lahan di Desa Seuseupan dan Desa Sumurkondang masuk dalam kawasan kehutanan, padahal sebelumnya telah lama dimanfaatkan masyarakat.
Warga bersama pemerintah desa pun berharap lahan tersebut dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat setempat.










