Tokoh Pemuda Cirebon Timur, Yosu Subardi, meminta Kementerian Kehutanan, KPH Kuningan, hingga Pemerintah Kabupaten Cirebon segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki bukti pendukung berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon serta peta blok pangonan tahun 1971.
“Dokumen tahun 1971 ini seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah agar tidak menutup mata terhadap sejarah penguasaan lahan masyarakat. Jika arsip negara sudah menunjukkan adanya penataan sejak puluhan tahun lalu, maka penyelesaian konflik agraria tidak boleh lagi berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Yosu, yang fokus mengawal isu agraria, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian, masyarakat siap menempuh jalur hukum hingga menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tuntutan kepastian hak atas lahan.
Selain itu, warga juga berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, dapat turun langsung membantu penyelesaian persoalan agraria tersebut.










