CIREBON – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon memastikan proyek pembangunan perumahan yang dikerjakan PT Griya Permata Indah di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, belum mengantongi perizinan yang menjadi kewenangan dinas tersebut.
Apabila aktivitas pembangunan tetap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, pemerintah daerah menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa penghentian hingga penutupan proyek.
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, ST, mengatakan pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti informasi yang telah diterima terkait proyek tersebut.
“Kalau memang benar proyek itu belum menempuh proses perizinan, kami akan segera melakukan sidak. Ini juga menjadi pembelajaran bagi pengembang lain agar seluruh proses perizinan ditempuh terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan,” ujar Hilman.
Menurutnya, DPKPP telah memperoleh informasi mengenai aktivitas pembangunan perumahan tersebut dan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.










