Menurut Muhandis, berdasarkan informasi yang diterimanya, rencana pembangunan perumahan PT Griya Permata Indah di Desa Pamengkang diduga baru mengantongi persetujuan di tingkat RT/RW dan belum melengkapi perizinan pembangunan lainnya.
“Kami meminta pemerintah daerah segera melakukan verifikasi dan menelusuri seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan proyek perumahan tersebut sebelum pembangunan dilakukan,” ujarnya.
Muhandis menjelaskan, kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan memiliki luas sekitar tiga hektare. Karena itu, seluruh tahapan administrasi dan perizinan harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum aktivitas pembangunan dimulai.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek perumahan yang bermunculan di Kabupaten Cirebon, terlebih di tengah kebijakan moratorium pembangunan perumahan.
“Saya kira dengan adanya moratorium pembangunan perumahan, dinas jangan lengah mengawasi seluruh proyek perumahan, terutama yang berada di Desa Pamengkang,” katanya.










