Saat itu, Saadi yang menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Desa Kanci sekaligus dikenal sebagai tokoh masyarakat menerima konsep Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dari Sekretaris Desa Kanci, Abdul Kodir.
Namun, karena mesin tik di kantor desa disebut mengalami kerusakan, terdakwa tidak dapat mengetik dokumen tersebut di kantor desa.
Selanjutnya, ia membuat surat sporadik tersebut di kantor PDAM Kota Cirebon, tempat dirinya pernah bekerja sebelum pensiun.
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap adanya kejanggalan pada dokumen yang dibuat terdakwa. Surat sporadik itu tercantum bertanggal 10 Januari 1993, sehingga seolah-olah dokumen tersebut dibuat pada tahun 1993.
Padahal, berdasarkan fakta yang diungkap dalam persidangan, surat tersebut sebenarnya dibuat pada 10 Januari 2023.
Dokumen tersebut diketahui ditandatangani terdakwa dan mencantumkan nama almarhum A. Suaksa MA sebagai Kepala Desa Kanci. Surat itu juga dibubuhi stempel Desa Kanci serta stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon.










