Menurut jaksa, terdapat sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang berlaku pada tahun 1993. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon.
Dalam stempel tersebut tertulis “Kabupaten Cirebon Kantor Agraria”. Padahal, berdasarkan perubahan kelembagaan yang berlaku sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 1989, penggunaan stempel sudah mengacu pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Selain itu, jaksa juga menyoroti stempel Desa Kanci yang digunakan dalam dokumen tersebut. Pada stempel itu terdapat tulisan angka “99”, sementara menurut hasil pemeriksaan, stempel Desa Kanci pada tahun 1993 tidak memuat tulisan tersebut.
Atas dasar sejumlah temuan tersebut, jaksa menilai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat terdakwa merupakan surat yang tidak benar atau palsu.
Tidak hanya sporadik, terdakwa juga disebut membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 592/09/Des.2023 tertanggal 16 Juni 2023. Kedua dokumen itu kemudian dikaitkan dengan objek tanah yang menjadi sengketa.










