Dalam persidangan terungkap bahwa lahan yang dimaksud telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah (DKI).
JPU menyebut pembuatan sporadik dan surat riwayat tanah tersebut diduga dilakukan dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pendukung dalam gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Sumber.
Akibat penggunaan dokumen yang dipersoalkan tersebut, perusahaan pemegang hak atas lahan, yakni PT Desa Kanci Indah, disebut mengalami kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Desa Kanci Indah mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu,” ungkap jaksa dalam tuntutannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan legalitas dokumen pertanahan yang memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi besar.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu 26 Agustus 2026 dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.***










