Menurutnya, seluruh calon jamaah harus diberangkatkan berdasarkan nomor porsi dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga memastikan tidak ada lagi penggunaan Visa Furoda sebagai jalur percepatan keberangkatan haji karena dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kuota dan merugikan masyarakat.
“Masyarakat jangan mudah percaya kepada pihak yang menawarkan keberangkatan lebih cepat dengan imbalan sejumlah uang. Ikuti prosedur resmi dan bersabar sesuai antrean yang telah ditetapkan pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Bina Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, H. Salamun Ali Mafaz, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Menurutnya, berbagai modus penipuan masih kerap terjadi, mulai dari calon jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan hingga akhirnya gagal diberangkatkan.
Ia meminta masyarakat memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan berada dalam pengawasan pemerintah.










