Meski menghadapi kendala administrasi, DPRD Kabupaten Cirebon terus mendorong percepatan penanganan. Bersama Disnakertrans, koordinasi dilakukan secara intensif dengan pemerintah pusat dan KBRI di Arab Saudi demi memastikan Sandra bisa segera dipulangkan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menegaskan pihaknya tetap memberikan pendampingan penuh meskipun Sandra tidak tercatat sebagai PMI resmi.
“Kami tetap hadir membantu dan memfasilitasi proses pemulangan dengan berkoordinasi bersama KBRI,” katanya.
Setelah melalui proses panjang, Sandra akhirnya tiba di Indonesia pada 8 Mei 2026 dan langsung mendapatkan penanganan lanjutan dari pemerintah daerah, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pendampingan sosial.
Kepulangan Sandra disambut haru oleh pihak keluarga. Sang suami, Triana Wisnu, mengaku lega dan bersyukur atas bantuan cepat dari pemerintah daerah, khususnya DPRD Kabupaten Cirebon.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Cirebon terkait maraknya keberangkatan PMI melalui jalur ilegal. Ketua DPRD mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak memiliki legalitas jelas.










