CIREBON – Pihak Koperasi Karya Santosa Bersama Cabang Karangsembung, Kabupaten Cirebon memberikan klarifikasi terkait polemik penitipan sepeda motor milik salah seorang anggota yang sempat menjadi perhatian publik. Minggu (28/6/2026).
Koperasi menegaskan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi dan kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Cabang Koperasi Karya Santosa Bersama Cabang Karangsembung, Mustain, mengatakan bahwa persoalan yang melibatkan anggota atas nama Naela Farkah bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan dipicu oleh kesalahpahaman dalam proses komunikasi antara petugas koperasi dengan anggota, dimana adanya keterlambatan pembayaran selama 5 bulan, yang mana untuk menjamin kebaikan bersama maka sepeda motor dititipkan untuk dilakukan penyelesaian.
“Permasalahan ini pada dasarnya merupakan miskomunikasi antara pihak koperasi dengan anggota. Termasuk terkait sepeda motor yang dilakukan oleh salah satu petugas kami. Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, akhirnya kedua belah pihak telah menemukan titik temu,” ujar Mustain.










