Nasabah Mengaku Motor Diambil Tanpa Kejelasan, Koperasi Karya Santosa Bersama Cabang Karangsembung Disorot

banner 468x60

Saat dikonfirmasi, seorang petugas koperasi yang memperkenalkan diri sebagai Ujang dan mengaku bernama asli Didin membenarkan adanya tunggakan atas nama Naela. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara langsung proses penarikan kendaraan tersebut.

“Kalau berdasarkan data yang saya tahu, yang bersangkutan menunggak sekitar lima bulan,” ujarnya.

Menurut Didin, untuk mengambil kembali kendaraan tersebut, nasabah diminta menyelesaikan kewajiban sekitar Rp7 juta. Opsi lainnya adalah membayar uang muka sekitar Rp1,5 juta untuk melanjutkan skema angsuran.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, di satu sisi nasabah mengaku telah diarahkan untuk menempuh proses penyelesaian dan telah mengikuti instruksi koperasi, sementara di sisi lain kendaraan tetap tidak dapat dikuasainya hingga sekarang.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip keterbukaan dan perlindungan anggota atau nasabah koperasi.

Dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon dinilai perlu turun tangan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perkoperasian maupun hak-hak konsumen.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60