Cirebon : WS (40) oknum ustad yang mengajar disalah satu pesantren di Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut dikarenakan aksi bejadnya, terhadap salah satu santri laki-laki, yang sedang mengenyam pendidikan di pesantrennya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga, terkait tindakan asusila tersebut.
“Dasarnya dari laporan warga yang tertuang dalam LP 103II tanggal 17 Februari 2025. TKP-nya di salah satu lingkungan pendidikan di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon,” ujar Sumarni, Minggu 2 Maret 2025.
Sumarni menuturkan, modus yang dilakukan oleh pelaku untuk memperdayai korbannya, yaitu dengan meminta korban untuk memijat pelaku.
Namun ditengah korban sedang memijat, pelaku malah memegang bagian sensitif korban, yang sama-sama laki-laki.
“Modus awalnya meminta pijat, kemudian dipegang area sensitifnya,” kata Sumarni.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa, mengatakan pelaku telah ditahan sejak 13 Februari 2025 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.