Cirebon : WS (40) oknum ustad yang mengajar disalah satu pesantren di Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut dikarenakan aksi bejadnya, terhadap salah satu santri laki-laki, yang sedang mengenyam pendidikan di pesantrennya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga, terkait tindakan asusila tersebut.
“Dasarnya dari laporan warga yang tertuang dalam LP 103II tanggal 17 Februari 2025. TKP-nya di salah satu lingkungan pendidikan di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon,” ujar Sumarni, Minggu 2 Maret 2025.
Sumarni menuturkan, modus yang dilakukan oleh pelaku untuk memperdayai korbannya, yaitu dengan meminta korban untuk memijat pelaku.
Namun ditengah korban sedang memijat, pelaku malah memegang bagian sensitif korban, yang sama-sama laki-laki.
“Modus awalnya meminta pijat, kemudian dipegang area sensitifnya,” kata Sumarni.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa, mengatakan pelaku telah ditahan sejak 13 Februari 2025 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan cabul kepada santrinya tersebut.
Bahkan, bukan hanya memgang area sensitif, pelaku juga sampai melakukan persetubuhan dengan santrinya itu.
“Saat ini sudah masuk proses penyidikan, pelaku sudah ditahan,” kata Putu.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu stel baju seragam warna biru, sarung dan kasur busa warna cokelat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Putu, saat ini, baru satu korban yang melaporkan kepada pihak kepolisian.
namun Putu mengatakan, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dan meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
“Kami imbau masyarakat, jika ada yang merasa menjadi korban, kami membuka seluas-luasnya untuk laporan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon,” ujarnya.
Korban kini tengah menjalani pemulihan mental dan psikis akibat trauma dari peristiwa tersebut.