Kholifah. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dikutip dalam riset tersebut, angka kekerasan pada anak di instansi pendidikan mencapai 87,6 persen, di mana kasus perundungan menempati urutan tertinggi aduan di bidang pendidikan.
Jenis perundungan yang dialami siswa pun beragam, mulai dari kekerasan fisik seperti memukul dan menendang, perundungan verbal berupa makian dan ejekan, hingga perundungan psikologis dan siber (cyberbullying).
Afiyatun menjelaskan bahwa moderasi beragama (wasathiyyah) mengusung prinsip keseimbangan (tawazun), keadilan (ta’adul), dan jalan tengah (tawassuth). Mengutip konsep Kementerian Agama RI, terdapat empat pilar utama moderasi beragama yang langsung bersinggungan dengan pencegahan bullying di sekolah, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, prinsip anti-kekerasan, serta sikap akomodatif terhadap tradisi lokal.
“Dalam ajaran agama apa pun, menyakiti sesama sangat dilarang. Saat siswa meresapi nilai moderasi, rasa empati tumbuh dan niat merundung bisa diredam,” ungkapnya,” ungkapnya.










