Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari berbagai pihak, terdapat dugaan sejumlah dapur SPPG yang baru beroperasi belum sepenuhnya memenuhi persyaratan teknis maupun administratif, seperti keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dokumen Sanitasi Laik Higiene (SLHS), hingga kelengkapan administrasi lainnya.
Meski demikian, Hamzaiya menegaskan bahwa informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Informasi yang beredar tentu harus diverifikasi. Jangan sampai muncul penilaian sepihak. Biarkan instansi teknis melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Hamzaiya menilai pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang baru beroperasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh persyaratan sanitasi, lingkungan, keamanan pangan, serta administrasi telah dipenuhi sebelum pelayanan diberikan kepada masyarakat.
Menurutnya, penerapan standar yang sama terhadap seluruh penyelenggara akan menjaga kualitas layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemenuhan gizi.










